Perusahaan raksasa teknologi Google, akhirnya sepakat untuk membayar pajak kurang bayar sebesar £130juta Poundsterling (sekitar Rp2,6 triliun) kepada pemerintah Inggris setelah Lembaga pajak setempat mengadakan ‘audit terbuka’.
Dalam ‘audit terbuka’ serta sesuai penyelidikan selama enam tahun oleh lembaga pajak Inggris Her Majesty’s Revenue and Customs (HMRC), Google dinyatakan melakukan penggelapan pajak sejak tahun 2005 dengan nilai mencapai jutaan Poundsterling.
Pihak Google sendiri mengaku telah menyetujui denda tersebut dan peraturan pajak baru yang akan diterapkan untuk perusahaan multinasional ini. ” Hari ini kami umumkan bahwa kami akan membayar pajak lebih tinggi di Inggris.” Kata Matt Brittin, kepala Google Eropa seperti dikutip dari BBC, Minggu, 24/1/2016.
Kedepanya Google sepakat untuk mengubah sistem akuntingnya yang terbilang rumit. Disepakati juga, di masa depan Google akan membayar pajak lebih tinggi. Hal lain, Google juga akan menggunakan struktur yang berbeda terkait nilai keuntungannya di Inggris, untuk periode tahun 2005 hingga 2015. Sehingga aktivitas penjualannya akan lebih banyak terdaftar di Inggris dan bukan di Irlandia.
Sebagaimana diketahui Kantor pusat Google di Eropa bertempat di Irlandia, yang mana tarif pajak korporasi di Irlandia jauh lebih rendah dibanding Inggris. Apalagi Google menggunakan struktur perusahaan di Bermuda, dimana tarif pajak perusahaannya nol, untuk menyalurkan laba perusahaan.
Hal inilah yang memicu munculnya kontroversi tentang rendahnya pajak yang dibayarkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Inggris yang kantor pusatnya di luar negeri. *** kny (BBC)